Beranda | Artikel
Bulughul Maram - Shalat: Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid
Kamis, 14 Oktober 2021

Sekarang kita pelajari satu hadits yang berisi hukum bermain perang-perangan di dalam masjid. Ada faedah bukan hanya fikih, tetapi tentang keluarga dalam hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram ini.

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ المسَاجِدِ

Bab Seputar Masjid

Bermain Perang-Perangan di dalam Masjid

Hadits #260

وَعَنْهَا قَالَتْ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ… الْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalangiku ketika aku sedang melihat orang-orang Habasyah tengah bermain di dalam masjid.” Al-Hadits. (Muttafaqun ‘alaih). [HR. Bukhari, no. 454 dan Muslim, no. 892, 17]

 

Habasyah adalah bangsa berkulit hitam dan tinggal di negeri yang saat ini berada di negara Ethiopia yang berada di Afrika bagian timur.

 

Faedah hadits

  1. Bermain perang-perangan dan alat perang dibolehkan di dalam masjid.
  2. Segala kegiatan yang mendukung pada jihad boleh dilakukan di masjid.
  3. Latihan perang bertujuan untuk melatih keberanian.
  4. Syarat bermain perang-perangan di masjid: (a) bukan rutinitas yang dilakukan terus menerus, (b) tidak mengganggu orang-orang yang shalat, berdzikir, atau yang berada dalam majelis ilmu, (c) tidak boleh ada suara mencaci dan mencela yang dapat menghilangkan wibawa masjid.
  5. Wanita boleh melihat aktivitas laki-laki asalkan tidak dengan pandangan yang tajam dan bukan karena memandang ketampanannya, serta bukan untuk cari kenikmatan.
  6. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ada kata sepakat ulama, wanita diharamkan memandang wajah laki-laki yang bukan mahram jika memandangnya dengan penuh nafsu (syahwat).” (Syarh Shahih Muslim, 5:435)
  7. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan akhlak yang mulia pada istri dan keluarganya. Hal ini sepatutnya bisa dicontoh oleh para suami.

Baca Juga:

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:488 – 489.

 

Kamis pagi, 7 Rabiul Awwal 1443 H, 14 Oktober 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/30025-bulughul-maram-shalat-bermain-perang-perangan-di-dalam-masjid.html